Suatu hari ada persidangan kasus perkosaan dan dalam sidang diputuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan pemerkosaan.
Hakim: “kamu telah terbukti memerkosa dan di hukum 1 bulan penjara”.
Terdakwa: “hahaha….hahahaaaa” terdakwa begitu gembira mendengar putusan hakim.
Hakim: “Tapi, ALAT KEJAHATAN DISITA OLEH NEGARA”
Terdakwa langsung jatuh pingsan.
PRAKATA
Minggu, 17 Agustus 2008
Alat KEJAHATAN DISITA NEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar